Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten Dan Desain Industri Yang Wajib Anda Ketahui.

Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten Dan Desain Industri Yang Wajib Anda Ketahui. Melalui artikel ini, akan disampaikan informasi penting terutama terkait pengertian merk, manfaat merk untuk kelangsungan bisnis dan fungsi paten sebagai pelindungan serta pernyataan resmi hak bisnis anda.

Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten Dan Desain Industri Yang Wajib Anda Ketahui.
Gambar Ilustrasi Merk Branding : Google Image

Selaku pelaku usaha, Anda perlu pahami beberapa arti yang biasa dijumpai di dunia usaha misalkan pendaftaran merek dagang, ijin usaha, paten, desain industri dan lain sebagainya. Semua itu memiliki tujuan yang sama, yakni membuat perlindungan untuk usaha yang anda jalankan.

Pada kesempatan ini, kami akan membahas lebih dalam berkenaan merek, ijin usaha dan desain industri. Anda bisa mendaftar merek dagang untuk mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya ialah wujud promo pada barang dan atau layanan yang Anda pasarkan.

Lantas, apakah bedanya merek, paten (hak paten atau hak terbatas) dan desain industri?

Silahkan baca bersama dalam artikel ini!

1. PENGERTIAN DARI MEREK

Apa yang membandingkan di antara Pendaftaran merek dan paten? Dua hal ini sering rancu saat diulas. Terkadang, Anda mendapati arti “mempermanenkan merek” yang sebenarnya, dengan pemakaiannya kurang pas. Merek tidak dipatenkan tetapi didaftarkan. Merek adalah sinyal yang dikenai oleh pebisnis pada barang yang dibuat selaku sinyal pengenal identitas.

Sebagai pelaku usaha, sangat penting untuk Anda mengenali peranan merek. Selain berperan selaku pertanda satu barang atau layanan untuk membandingkannya sama barang atau layanan lainnya, peranan lain dari merek adalah sebagai representasi atas rekam jejak produknya dan pemroduksi dari produk barang atau layanan yang diartikan.

2. APA MANFAAT MEREK UNTUK BISNIS ANDA?

Sama seperti yang telah diulas pada poin nomor 1 di atas. Jika Pendaftaran merek berperan selaku representasi atas rekam jejak dari produk atau layanan yang Anda pasarkan. Tetapi, tidak itu saja saja peranan merek. Merek menjadi pelindungan atas satu produk atau layanan sesudah merek itu tercatat dan sudah diedarkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM.

Jika Anda akan ajukan berkeberatan pada merek dagang yang serupa seperti produk atau layanan yang perusahaan Anda punyai, Anda bisa ajukan tuntutan penangguhan pada merek tercatat yang lain yang memiliki kesamaan pada dasarnya atau kesemuaannya dengan merek tercatat itu ke Pengadilan Niaga. Satu merek yang tidak didaftarkan dan tidak mendapatkan sertifikasi karena akan gampang diambil faksi lain.

3. CARI TAHU LEBIH DALAM TENTANG PATEN!

Nah, sesudah mengenali pengertian merek, silahkan memerhatikan apakah itu paten? Baik merek dan paten tidak mempunyai pemahaman yang serupa. Paten (hak paten atau hak terbatas) adalah hak terbatas yang diberi oleh Negara ke penemu berdasar hasil penemuannya itu di bagian teknologi, yang untuk sepanjang waktu spesifik melakukan sendiri invensinya itu atau memberi persetujuannya pada pihak lain untuk melakukannya. Lantas, apa ya yang bisa dipatenkan?

Proses, mesin, dan barang yang dibuat dan dipakai bisa dipatenkan. Proses yang diartikan meliputi algoritme, mesin (meliputi alat dan aparatus), barang yang dibuat meliputi piranti teknisi, piranti elektronik dan formasi materi seperti kimia, beberapa obat, DNA, RNA, dan lain-lain bisa mendapatkan paten. Bukan hanya berupa piranti keras, piranti lunak, sistem usaha, tehnik klinis (kedokteran), tehnik olahraga dan semacamnya juga meliputi.

4. FUNGSI PATEN

Seperti merek, paten dalam satu usaha berperan selaku agunan yang akan memberikan pelindungan hukum pada usaha yang digerakkan. Adanya hak itu, satu usaha akan mendapatkan pelindungan dan pernyataan resmi. Hak paten berperan selaku agunan hukum dan tentu saja adalah elemen fundamental untuk satu usaha hingga pebisnis perlu masukkan usahanya untuk memperoleh hak dagang, penemuan dan daya cipta.

Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten Dan Desain Industri Yang Wajib Anda Ketahui.

Anda sebagai pelaku usaha tentu saja mengenali jika dunia yang Anda tekuni yaitu dunia usaha, sarat dengan kompetisi dan kerap kali ditemui plagiat pada produk dan layanan. Dengan mempunyai hak paten, karena itu Anda akan terlepas dari peniruan kreasi tanpa ada ijin. Ditambah, perusahaan Anda akan memperoleh pernyataan selaku salah satu dan tidak ada produk yang sama.

Suatu komitmen menghadirkan konten yang informatif, edukatif, dan akurat untuk para pembaca. Saya berusaha akan hal itu sampai saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *