Pada pertengahan Maret 2025, pasar modal Indonesia dikejutkan oleh penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan. Situasi ini memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan saham melalui mekanisme yang dikenal sebagai trading halt.
Langkah ini diambil untuk mencegah kepanikan lebih lanjut di kalangan investor dan memberikan waktu bagi pasar untuk menstabilkan diri.
Fenomena seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, BEI juga beberapa kali memberlakukan trading halt akibat penurunan IHSG yang signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa pasar saham sangat rentan terhadap berbagai faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi pergerakan indeks secara drastis.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu pembekuan IHSG, penyebab terjadinya, dampaknya bagi investor, serta strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapi situasi tersebut.
Pembekuan IHSG, atau yang dikenal dengan istilah trading halt, adalah penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Mekanisme ini diterapkan ketika terjadi penurunan tajam pada IHSG, biasanya sebesar 5 persen atau lebih dari posisi penutupan sebelumnya. Tujuan utama dari trading halt adalah untuk memberikan waktu bagi pelaku pasar agar dapat mencerna informasi, menenangkan diri, dan mencegah terjadinya aksi jual massal yang dapat memperparah kondisi pasar.
Menurut peraturan BEI, jika IHSG turun sebesar 5 persen, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Jika setelah dibuka kembali IHSG masih terus menurun hingga mencapai 10 persen, maka perdagangan dapat dihentikan kembali untuk waktu yang lebih lama. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari volatilitas yang berlebihan.
Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan IHSG mengalami penurunan tajam hingga memicu trading halt. Beberapa di antaranya meliputi:
Pembekuan IHSG melalui mekanisme trading halt memiliki berbagai dampak, baik bagi investor maupun bagi pasar secara keseluruhan:
Meskipun sering dianggap serupa, ketiga istilah ini sebenarnya punya fungsi dan tujuan yang berbeda dalam menjaga stabilitas pasar modal. Penting untuk memahami perbedaan mendasarnya agar investor tidak salah menafsirkan kondisi pasar.
Trading Halt adalah penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini diambil ketika IHSG turun drastis, biasanya lebih dari 5% dalam satu hari. Tujuannya adalah untuk meredam kepanikan yang bisa memicu aksi jual massal atau panic selling.
Trading halt berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di bursa dan biasanya berlangsung selama 30 menit. Dalam masa ini, tidak ada transaksi jual-beli yang bisa dilakukan, sehingga investor punya waktu untuk mencerna informasi dan berpikir lebih rasional sebelum kembali masuk pasar.
Mekanisme ini otomatis aktif berdasarkan parameter yang sudah ditentukan BEI, dan merupakan bagian dari upaya perlindungan sistemik terhadap gejolak pasar yang ekstrem.
Sementara itu, Trading Suspend lebih bersifat selektif dan tidak terjadi karena pergerakan indeks secara keseluruhan, melainkan pada saham-saham tertentu. BEI bisa melakukan suspensi perdagangan terhadap satu atau beberapa saham karena berbagai alasan.
Misalnya, adanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan, dugaan manipulasi harga (fraud), tidak adanya transparansi informasi, hingga keterlibatan dalam kasus hukum. Tujuannya adalah untuk melindungi investor dari kemungkinan risiko yang lebih besar akibat informasi yang tidak memadai atau manipulasi pasar.
Suspensi bisa berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan sampai alasan penghentian diselesaikan atau diklarifikasi. Jadi, berbeda dengan trading halt yang sifatnya sementara dan otomatis, trading suspend lebih bersifat kebijakan khusus yang dikeluarkan berdasarkan kasus per kasus.
Sedangkan Auto Rejection adalah sistem otomatis yang dimiliki oleh BEI untuk menolak order transaksi saham apabila harga yang dimasukkan melebihi batas atas atau bawah yang sudah ditentukan.
Misalnya, jika sebuah saham hari ini hanya boleh naik maksimal 25% dari harga penutupan sebelumnya, maka ketika ada investor yang memasukkan harga beli lebih dari itu, sistem secara otomatis akan menolak transaksi tersebut.
Begitu pula untuk penurunan harga. Auto rejection ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu auto rejection atas (untuk mencegah harga saham naik terlalu cepat) dan auto rejection bawah (untuk menghindari penurunan harga yang terlalu tajam dalam waktu singkat).
Mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga saham harian agar tidak bergerak terlalu liar.
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Pembekuan IHSG adalah langkah yang diambil otoritas pasar untuk menjaga stabilitas ketika terjadi gejolak ekstrem. Meskipun terlihat menakutkan, sebenarnya ini adalah bentuk perlindungan agar pasar tidak semakin terpuruk. Sebagai investor, yang terpenting adalah memahami bahwa pasar selalu bergerak naik dan turun. Dengan strategi yang tepat dan mindset jangka panjang, situasi seperti ini bisa dilewati dengan baik, bahkan bisa menjadi peluang investasi yang menarik.