Secara garis besar, polis asuransi mobil adalah sebuah jaminan untuk memproteksi kendaraan dari berbagai risiko kerugian yang diakibatkan kerusakan atau kehilangan. Sebagai gantinya, nasabah wajib membayarkan sejumlah premi secara berkala sebagaimana ketentuan yang ditulis dalam polis. Lalu, apa sebenarnya polis asuransi mobil itu?
Asuransi mobil bisa diartikan sebagai jenis perlindungan yang menawarkan ganti rugi saat kendaraan mengalami kerugian, baik untuk kerusakan maupun kehilangan. Selain mengganti rugi, asuransi juga menjanjikan manfaat tambahan lain berupa penggantian atas kerusakan yang disebabkan banjir, kerusuhan, hingga bencana alam.
Polis asuransi juga merujuk pada dokumen legal yang akan mengikat pemegang polis, alias nasabah, dan perusahaan asuransi dalam 1 perjanjian tertulis. Pada perjanjian tersebut, terdapat beberapa hal yang wajib ditaati oleh kedua pihak terkait persyaratan, hak, serta kewajiban masing-masing pihak dan prinsip kerja asuransi yang digunakan.
Ketika seseorang membeli produk asuransi mobil, mereka akan mendapat nomor polis berupa kode unik sebagai identitas yang menunjukkan bahwa pemegang polis benar-benar terdaftar sebagai nasabah asuransi secara sah dan legal. Dengan demikian, tidak ada alasan nasabah tidak mendapat ganti rugi atas kerugian kendaraannya selama polis masih berlaku.
Polis asuransi mobil mempunyai fungsi yang beragam bagi pemegang polis dan penerbitnya, diantaranya adalah :
Secara umum, ada 2 macam asuransi mobil yang ada di Indonesia. Agar lebih jelas, berikut merupakan contoh polis dari masing-masing jenis asuransi mobil :
Menurut standar terbitan AAUI, polis asuransi TLO hanya dapat memberikan penggantian jika kerugian yang dialami nasabah setidaknya bernilai 75% dari total nilai kendaraan yang diasuransikan. Lebih jauh, polis TLO dapat dikategorikan dalam 2 bagian, yakni Actual Total Loss dan Constructive Total Loss.
Diketahui, Actual Total Loss merupakan penggantian atas kendaraan yang hilang akibat tindak pencurian. Sementara Constructive Total Loss Mengacu pada kerusakan akibat sebuah peristiwa yang terjamin dalam polis. Sehingga biaya penggantian, perbaikan, atau pemulihan ke keadaan semula akan diganti asalkan nilai kerusakannya sama atau lebih tinggi dari 75% nominal kendaraan.
Dalam polis asuransi mobil all risk, setiap kerusakan baik itu bersifat total maupun parsial akan dijamin oleh perusahaan asuransi. Artinya, penerbit akan menjamin kerugian mobil meski jika nilainya kurang dari 75% nominal kendaraan.
Bahkan, pada kasus mobil lecet sedikit saja, nasabah tetap bisa mengajukan klaim dan mendapat uang penggantian untuk perbaikan mobil. Menariknya lagi, saat mobil dinyatakan hilang perusahaan dapat memberikan penggantian unit baru apabila memenuhi persyaratan yang tercantum dalam polis.
Itulah informasi yang bisa Anda simak tentang polis asuransi mobil. Dapat disimpulkan, polis asuransi mobil adalah bentuk jaminan bagi nasabah yang diperoleh dari penerbit asuransi.